Peraturan Presiden nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan pemukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan. Syarat dasar sanitasi lingkungan antara lain : ketersediaan sarana air bersih, kepemilikan jamban, kepemilikan SPAL, dan kepemilikan Tempat sampah. Tujuan penelitian adalah mengetahui karakteristik sanitasi lingkungan kawasan kumuh di kelurahan Birobuli Utara kecamatan Palu Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang merupakan survey primer melalui lembar observasi. Pengambilan sampel menggunakan tehnik random sampling yang berjumlah 97 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden yang memiliki sarana air bersih sebesar 66 responden, memiliki jamban 75 responden, memiliki SPAL 97 responden, dan memiliki tempat sampah sebanyak 90 responden. Kesimpulan dalam penelitian ini didapatkan dari empat sarana sanitasi yang ditinjau masih ada responden yang mengakses sarana yaitu sarana air bersih dan jamban. Saran dalam penelitian ini diharapkan bagi instansi terkait puskesmas agar memberikan penyuluhan kepada warga yang ada di Birobuli Utara tentang penerapan sarana sanitasi dasar sesuai aturan/standar kesehatan. Kata Kunci : Kepemilikan Sarana Air bersih, jamban, SPAL, tempat sampah