Kosariza, Kosariza
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Formation of Academic Papers of Regional Regulations in the Indonesian Constitutional System Kosariza, Kosariza; Netty, Netty; Yarni, Meri
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v7i1.31739

Abstract

Regional regulations (Perda) have a very strategic role in the implementation of regional governance. Various efforts to improve the quality of the Perda continue, including through Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations which require the preparation of Academic Texts (NA). This study aims to identify and analyze the urgency and implementation of NA drafting in the formation of regional regulations based on legislation. The research method used is normative juridical research, by examining the prevailing norms in the preparation of a guideline in the form of a text with a statutory and historical approach. The results showed that NA has a very important urgency to create a good and quality regional regulation. NA is very important in the process of forming laws and regulations when faced with statutory problems that are considered unresponsive, egalitarian, futuristic, and unqualified. Through NA, each Raperda that gets a scientific touch can produce a higher quality Regional Regulation and can be categorized as good legislation. Given its very vital urgency, it is hoped that the drafters of Perda (Regional Government and DPRD) formulate NA first before compiling the Regional Regulation Draft and provide legal standing for NA compilers in the formation of Perda which need to be regulated in Legislation.
ANALISIS YURIDIS BENTUK PENGATURAN PARA PIHAK DALAM SENGKETA LEMBAGA NEGARA Yarni, Meri; Kosariza, Kosariza; Netty,, Netty,; Priskap, Ridham; Syamsir, Syamsir
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8, No 1 (2022): Februari
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v8i1.43880

Abstract

Lahirnya Mahkamah Konstitusi didasarkan pada kewenangan konstitusional amandemen I, III dan IV UUD 1945 yang sekaligus menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman tidak lagi semata-mata dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kedua kekuasaan kehakiman ini memiliki kedudukan yang sama dengan fungsi dan peran yang berbeda sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. memeriksa undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini dilihat ntuk pengaturan para pihak yang bersengketa di lembaga negara dan mencari solusi atas permasalahan yang melekat pada kewenangan tersebut.   Dengan pendekatan konsep, perundang-undangan dengan  metode yuridis normatif. Jenis penelitian adalah deskriptif. Sumber datanya adalah data sekunder dengan penggunaan bahan hukum primer, sekunder dan terseier. .Berdasarkan hasil kajian dapat disimpulkan bahwa UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan secara rinci pelaksanaan kewenangan tersebut. menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, sehingga Mahkamah Konstitusi diberi wewenang untuk mengatur hal-hal yang diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Sejak hadirnya MK hingga saat ini sudah ada 19 permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan ke MK dengan persoalan yang sangat beragam. Ke depan, penting untuk menata kembali penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di MK, menata kembali potensi permasalahan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, mengelola potensi sengketa kewenangan komisi negara. , memperluas makna penafsiran “lembaga negara yang dapat mengadili di MK”, dan meningkatkan pemberian legal standing pemohon di MK.