Abstrak: Kewaspadaan Dini sebagai upaya Menjaga Keamanan Masyarakat. Selain kebutuhan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, salah satu kebutuhan primer masyarakat adalah keamanan. Rasa aman diperlukan setiap orang, keluarga, lingkungan tempat tinggal, kantor, organisasi, partai politik, dan Negara. Masalah keamanan merupakan kebutuhan semua pihak, sehingga kewaspadaan dini hendaknya tidak hanya dibebankan atau dilakukan oleh polisi dan tentara, tetapi harus menjadi perhatian dan tanggung jawab seluruh masyarakat. Setiap daerah dan lingkungan sangat penting mengembangkan kewaspadaan dini terhadap keamanan di lingkungan masing-masing. Pentingnnya kewaspadaan keamanan diantisipasi secara dini dengan penuh kepekaan dan kesiagaan karena berbagai benturan kepentingan ekonomi, politik, sosial, agama, etnis dan ideologi setiap saat bisa muncul. Deteksi dini terhadap adanya indikasi dan potensi gangguan keamanan penting dilakukan oleh setiap warga masyarakat, dan harus dilakukan di lingkungan masing-masing guna mewujudkan lingkungan yang aman, damai, maju, dan sejahtera. Kewaspadaan dini harus diwujudkan dengan melakukan langkah-langkah antisipasi sebagai berikut: (1) mengetahui atau memastikan identitas yang mengontrak rumah di lingkungan masing-masing, dan tamu yang menginap atau berkunjung ke rumah atau lingkungan, sebagai wujud deteksi dini terhadap kemungkinan sebagai teroris atau penjahat, (2) selalu membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan lingkungan dalam masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, dan RT/RW supaya secara dini mengetahui kondisi ekonomi, sosial, agama, politik, keamanan masyarakat, (3) membangun komunikasi dan melibatkan pemuda dan remaja, karena potensi dan dinamika orang-orang muda sangat tinggi, (4) melibatkan dan memanfaatkan modal sosial yang ada di dalam masyarakat seperti kelompok mudika atau pengajian remaja, kelompok-kelompok arisan atau kelompok UBSP (Usaha Bersama Simpan Pinjam), Kelompok Tani, Kelompok ibu-ibu PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), Komunitas Remaja Karang Taruna, dan lain sebagainya, (5) mengusahakan adanya interaksi dan komunikasi dengan lingkungan masyarakat mulai dari keluarga, RT, RW dan desa, dan (6) membentuk suatu wadah pengamanan lingkungan dan mengatur tugas pelaksanaan siskamling (dengan swadaya masyarakat) di lingkungan guna menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. FKDM sebagai suatu organisasi harus dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendeteksi dini serta pencegahan dini terhadap berbagai ancaman dan gangguan keamanan di masyarakat. Kesbangpol harus mampu dan mau bersinergi dengan FKDM dalam melakukan pendeteksian dan pencegahan dini dalam rangka kewaspadaan mencegah terjadinya berbagai kerawanan sosial, kejahatan, dan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.