ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum jual beli airminum kemasan ditinjau dari fiqih muamalah. Penelitian ini diklasifikasikandalam jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus, yangbertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis, aktual danakurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yangdiselidiki kemudian mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkanbahwa hukum jual beli air dalam kemasan adalah mubah atau diperbolehkan,dengan catatan air tersebut sudah dikemas dan bukan air yang masih dalamsumbernya dan dipakai secara umum seperti sungai, danau, dan sumber lainyang sejenis.Kata Kunci : Jual beli, Air Minum Kemasan, Fiqih Muamalah