Desa adalah salah satu instansi wilayah pemerintahan dibawah pemerintahan kecamatan. Sebagai satu kesatuan dalam pemerintahan desa, desa merupakan perpanjangan tangan dari pemerintahan tingkata kecamatan yang melaksanakan segala macam bentuk program dan agenda pemerintahan kecamatan. Desa memilki kekhususan pemerintahan tersendiri dibanding dengan pemerintahan lainya dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi pemerintahan. Permasalahan penelitian ini masih terdapat kekurangan dalam menjalankan fungsi administratif pemerintahan, sehingga belum optimalnya pengorganisasian pemerintahan sebagai wujud disentralisasi dalam koordinasi dengan warga masyarakat, dimana maksud dan tujuan Desa belum bisa di mengerti oleh warga masyarakat. Oleh sebab itu peneliti ingin mengetahui dan menganalisa bagaimana kepemimpinan Kepala Desa dalam menjalankan fungsi administratif dan untuk megetahui apa saja kendala yang dihadapi oleh kepala desa dalam menjelankan fungsi administratif pemerintahan desa. Untuk menjawab penelitian ini, penulis menggunakan alat ukur sebagai indikator yang diambil dari Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa terkait Tugas pokok dan Fungsi yang indikatornya terdiri dari: Penyelenggara urusan pemerintahan umum, Penyelenggara urusan pemberdayaan masyarakat, kampung dan Kelurahan, Penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan Penyelenggara urusan kesejahteraan sosial. Dalam menjalankan fungsi administratif, kinerja Kepala Desa dinilai belum menjalankan dengan baik atau masih belum optimal. Terdapat faktor-faktor yang menjadi penghambat kepala desa dalam menjalankan fungsi administratifnya sangatlah kompleks dan beragam seperti kurangnya koordinasi kepala desa dengan perangkat desa dalam menangani konflik sosial tenaga kerja, perbedaan pemahaman masyarakat dalam menjaga persatuan, tidak efektifnya perangkat- perangkat desa dalam menghadiri rapat, keegoan masyarakat dalam usulan pembangunan, ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil kerja, kurangnya pengawasan orangtua terhadap kenakalan remaja, kurang cermatnya pemerintahan desa dalam pendataan masyarakat miskin, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sosial.