Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Social Justice on Environmental Law Enforcement in Indonesia: The Contemporary and Controversial Cases Aji, Adiguna Bagas Waskito; Wiyatno, Puji; Arifin, Ridwan; Kamal, Ubaidillah
The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education Vol 2 No 1 (2020): Indonesian J. Int'l Clinical Leg. Educ. (March, 2020)
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.132 KB) | DOI: 10.15294/ijicle.v2i1.37324

Abstract

Kaidah dasar yang melandasi pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yang pada pokoknya mewajibkan pemerintah untuk mendayagunakan sumber daya alam yang ada untuk sebanyak-banyak kesejahteraan rakyat. Pemikiran tentang kewajiban negara ini secara konstitusional tersebut lebih dijabarkan lagi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu prinsip negara, bumi dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk digunakan untuk kehidupan orang banyak atau dengan kata lain negara bertindak sebagai penyelenggara kepentingan umum. Lingkungan hidup yang baik dan sehat meruoakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamantkan dalam Pasal 28H UUD RI 1945.
Social Justice on Environmental Law Enforcement in Indonesia: The Contemporary and Controversial Cases Aji, Adiguna Bagas Waskito; Wiyatno, Puji; Arifin, Ridwan; Kamal, Ubaidillah
The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education Vol 2 No 1 (2020): Indonesian J. Int'l Clinical Leg. Educ. (March, 2020)
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/ijicle.v2i1.37324

Abstract

Kaidah dasar yang melandasi pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yang pada pokoknya mewajibkan pemerintah untuk mendayagunakan sumber daya alam yang ada untuk sebanyak-banyak kesejahteraan rakyat. Pemikiran tentang kewajiban negara ini secara konstitusional tersebut lebih dijabarkan lagi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu prinsip negara, bumi dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk digunakan untuk kehidupan orang banyak atau dengan kata lain negara bertindak sebagai penyelenggara kepentingan umum. Lingkungan hidup yang baik dan sehat meruoakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamantkan dalam Pasal 28H UUD RI 1945.