Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MOTIVASI BELAJAR MAHASISWA PROGRAM STUDI TADRIS KIMIA DALAM MENGIKUTI MATA KULIAH PRAKTIKUM KIMIA DASAR Ardian Trio Wicaksono; Trining Puji Astutik
Ed-Humanistics Vol 4 No 2 (2019): Ed-Humanistics Vol 4 No 2 Tahun 2019
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Hasyim Asy'ari (Unhasy) Tebuireng Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1587.087 KB) | DOI: 10.33752/ed-humanistics.v4i2.569

Abstract

Program Studi (Prodi) Tadris Kimia Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin pada tahun 2018 telah melaksanakan mata kuliah praktikum kimia dasar. Proses pembelajaran praktikum kimia dasar dilakukan di dalam kelas yang seharusnya dilakukan di laboratorium. Hal ini karena Prodi Tadris Kimia belum memiliki laboratorium kimia dasar. Sampai saat ini Prodi Tadris Kimia terus mempersiapkan dan berusaha memenuhi berbagai kebutuhan pembelajaran untuk mendukung proses pembelajaran. Ketiadaan laboratorium kimia dasar sebagai penunjang mata kuliah praktikum kimia dasar dimungkinkan dapat menimbulkan masalah yakni mengganggu jalannya proses belajar mengajar dan mempengaruhi motivasi belajar mahasiswa dalam mempelajari kimia dasar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui motivasi belajar mahasiswa Prodi Tadris Kimia dalam mengikuti mata kuliah praktikum kimia dasar dan faktor faktor yang mempengaruhi motivasi belajar mahasiswa Prodi Tadris Kimia dalam mengikuti mata kuliah praktikum kimia dasar. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui angket, wawancara dan dokumenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi belajar mahasiswa Prodi Tadris Kimia dalam mengikuti mata kuliah praktikum kimia dasar tergolong sedang/cukup. Faktor faktor yang mempengaruhi motivasi belajar mahasiswa Prodi Tadris Kimia dalam mengikuti mata kuliah praktikum kimia dasar terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal.
LITERASI MAHASISWA PROGRAM STUDI TADRIS KIMIA TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL Ardian Trio Wicaksono; Trining Puji Astutik
Ed-Humanistics Vol 5 No 1 (2020): Ed-Humanistics Vol 5 No 1 Tahun 2020
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Hasyim Asy'ari (Unhasy) Tebuireng Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (495.919 KB) | DOI: 10.33752/ed-humanistics.v5i1.709

Abstract

Undang Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan tanggal 17 Oktober 2014 merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Salah satunya adalah MUI memiliki kewenangan melakukan sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk serta akreditasi lembaga pemeriksa halal. Persyaratan menjadi auditor halal pasal 14 ayat 2c adalah berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi. Berdasarkan persyaratan tersebut maka Program Studi Tadris Kimia FTK UIN Antasari yang mencetak dan menghasilkan lulusan sarjana strata 1 di bidang pendidikan kimia yang didalamnya juga mengajarkan kimia dan biokimia memiliki kesempatan menjadi auditor halal. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi mahasiswa Prodi Tadris Kimia untuk membaca UU tersebut dan mengikuti perkembangan jaman. Tujuan dari penelitian ini mengetahui literasi mahasiswa Prodi Tadris Kimia dalam membaca UU JPH dan faktor faktor yang mempengaruhinya. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan mengunakan pendekatan kualititatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui angket dan dokumenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Literasi Mahasiswa Prodi Tadris Kimia terhadap UU JPH masih rendah. Faktor yang mempengaruhi Literasi Mahasiswa Prodi Tadris Kimia terhadap UU JPH adalah faktor intrinsik dan faktor ekstrinsik. Kata Kunci: literasi, mahasiswa tadris kimia, jaminan produk halal.