Permasalahan prioritas yang dihadapi mitra ialah dari adanya kasus-kasus penyebaran berita bohong yang banyak terjadi, dikarenakan adanya ketidaktahuan masyarakat termasuk kalangan pelajar tentang pengaturan-pengatuan yang ada dalam UU ITE, baik bentuk maupun jenis sanksi pidana. Untuk itu perlu untuk mengadakan kegiatan sosialisasi berupa pendidikan UU ITE dalam bermedia sosial dikalangan pelajar di Blitar. Dari adanya kegiatan ini diharapkan pengetahuan pelajar mengenai UU ITE lebih bertambah dan lebih pintar dalam bermedia sosial. Metode yang dilakukan pada kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan dalam 3 tahapana yaitu Sosialisasi rencana kegaitan kepada mitra, Tahap persiapan, Tahap Pelaksanaan kegiatan webinar dan Evaluasi. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyaarakat ini berjalan lancar dan para peserta merasa bahwasanya kegiatan webinar ini sangat bermanfaat bagi kalangan bagi kalangan pelajar yang aktif menggunakan media sosail untuk lebih berhati-hati akan hukum yang berlaku.