Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya

EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR REZKY LAILANY; MUH. SUDIRMAN
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 14, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (485.041 KB) | DOI: 10.26858/supremasi.v14i2.13142

Abstract

Efektivitas Mediasi dalam Kasus Perceraian di Pengadilan AgamaMakassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, prosedur pelaksanaan mediasidalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Makassar, faktor-faktor yangmempengaruhi proses mediasi dalam kasus perceraian di Pengadilan AgamaMakassar, upaya-upaya mediator pada proses mediasi kasus perceraian di PengadilanAgama Makassar. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakanpendekatan kualitatif, jenis penelitian deskriptif, sumber data primer dan datasekunder yaitu dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Prosedurpelaksanaan mediasi pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Makassar antaralain: a) Pertemuan mediator hakim dan para pihak. b) Menjelaskan pentingnyamediasi dan tugas mediator. c) Mencari akar permasalahan d) Mengidentifikasimasalah dan mencari solusi. e) Merumuskan kesepakatan. f) Membuat laporan hasilmediasi dari pelaksanaan mediasi tersebut hanya sedikit yang berhasil dibandingkandari jumlah perkara cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Makassar. (2) Faktorfaktoryang mempengaruhi proses mediasi pada kasus perceraian di PengadilanAgama Makassar yaitu faktor penghambat antara lain: a) keseriusan para pihak untukmengikuti mediasi, b) sikap para penggugat, c) Para pihak telah sangat lamaberpisah, d) sikap emosional para pihak dan e) keterlibatan orang tua dalam urusanrumah tangga anaknya. Sedangkan faktor pendukung keberhasilan mediasi antaralain: a) kemampuan mediator, b) aturan yang ketat, c) keseriusan mediator dan d)kesadaran diri para pihak. (3) Upaya-upaya yang dilakukan mediator dalam prosesmediasi kasus perceraian antara lain: a) Memberikan pemahaman tentang perceraiandan akibat dari perceraian, b) Memberikan pemahaman tentang kedudukan suamidan istri dalam rumah tangga serta cara membina rumah tangga yang baik, c)melakukan pertemuan terpisah (kaukus) d) sigap dalam menangani perkara mediasie) Mempelajari psikologi para pihak. Jadi dari ketiga indikator yang dikaji peneliti,dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Makassarbelum efektif.