Jayanti Ningrat, Kadek Ayuni
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERKAWINAN NGEROROD DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG) Jayanti Ningrat, Kadek Ayuni; Sudiatmaka, Ketut; Sari Adnyani, Ni Ketut
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i3.28750

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Landasan filosofi mengenai Perkawinan Ngerorod (kawin lari) di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, (2) keabsahan Perkawinan Ngerorod dalam perspektif hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula, (3) perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan “Perkawinan Ngerorod” ( kawin lari ) di lihat dari hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula. Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris . Teknik penentuan sampe lpenelitian ini menggunakan Purposive Sampling. Subjek Penelitian ini adalah Bendesa Adat, Prajuru/pengurus adat, Masyarakat pakraman desa Tejakula, dan objek penelitian ini adalah hukum adat berupa awig-awig, serta lokasi penelitian di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik Observasi, Teknik yang digunakan adalah Teknik Studi Dokumen, dan Teknik Wawancara (interview). Hasil penelitian ini menunjukkan (1) dalam hal Landasan filosofi mengenai Perkawinan Ngerorod (kawin lari) di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng tidak lepas dari nilai kebudayaan dan norma- norma adat perkawinan, (2) keabsahan Perkawinan Ngerorod dalam perspektif hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula mengarah pada unsur ngerorod ini yang paling utama yaitu suka sama suka, apa bila tidak terpenuhi atau terbukti adanya pemaksaan terhadap pihak wanita untuk ngerorod, maka pria dapat dijerat delik dalam pasal 332 ayat 1 angka 2, dan (3) perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan “Perkawinan Ngerorod” ( kawin lari ) di lihat dari hukum adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula. Peraturan adat yang sudah dibuat oleh penglinsir-penglingsir terdahulu tentunya harus dijalankan dan diterima oleh masyarakat sampai saat ini.