Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : jurnal niara

Implementasi Pemberian Bantuan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Afriadi Hamid; Ardiansah; Sudi Fahmi
Jurnal Niara Vol. 17 No. 1 (2024)
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v17i1.19910

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi pemberian bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergerak di sektor tenaga kesehatan di Kabupaten Kampar, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam paradigma negara hukum dan demokrasi, pemberian bantuan hukum menjadi krusial untuk memastikan perlindungan hak-hak hukum ASN. Kendala-kendala seperti kurangnya pemahaman ASN terhadap hak mereka, aspek administratif dan prosedural yang kurang jelas, serta keterbatasan anggaran menjadi fokus penelitian. Metode penelitian melibatkan analisis dokumen hukum, wawancara dengan pejabat terkait, dan survei ke ASN di Kabupaten Kampar. Hasil penelitian menunjukkan adanya tantangan dalam pemahaman ASN terhadap hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum, disertai dengan kendala administratif dan keterbatasan anggaran. Meskipun Pemerintah Kabupaten Kampar telah melakukan upaya seperti program edukasi, transparansi prosedur pemberian bantuan hukum masih perlu ditingkatkan. Penelitian ini menekankan pentingnya keterlibatan aktif pihak hukum pemerintah dan inisiatif sukarela ASN dalam meminta bantuan hukum. Evaluasi dan penyesuaian mekanisme pemberian bantuan hukum di Kabupaten Kampar menjadi kunci untuk memastikan hak-hak hukum ASN, terutama yang bergerak di bidang kesehatan, terlaksana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Implikasi temuan ini dapat menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan dan langkah-langkah konkretdalam meningkatkan efektivitas pemberian bantuan hukum di lingkungan ASN Kabupaten Kampar
Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru M. Irvan Ramadhan; Ardiansah; M. Yusuf DM
Jurnal Niara Vol. 17 No. 2 (2024)
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v17i2.23156

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Untuk Menganalisis Hambatan Dan Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi kelengkapan persyaratan umum penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 bahwa penyelesaian yang adil dan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kelengkapan persyaratan umum tersebut mencakup proses mediasi, pertemuan antara pelaku dan korban, kesepakatan bersama, peran aktif dari petugas penyelesaian sengketa dalam membantu proses tersebut, serta perlindungan hak-hak korban. Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif bahwa Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang konsep Restoratif Justice. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsep Restoratif Justice serta manfaatnya. Hal ini akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses restoratif, Peningkatan pelatihan dan kapasitas petugas penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus restoratif. Dengan peningkatan kompetensi, petugas akan dapat melaksanakan tugas