This research analyze the reposition of employee orientation from struktural to functional position. This research focus on compensation or income received by civil servants who are redirected from functional from struktural position. The method used is a normative juridical approach.The scope of research was limited only within Human Resource Development Center for Government Apparatus. The results showed that the income received by Echelon III bigger than the employees have the same job class as expert level functional job, meanwhile the income received by echelon IV will increase if they arereposition from struktural to functional position. It is also concluded that the amount of some specific functional job allowance has not been based on the calculation of job weight. ABSTRAKPenelitian ini menganalisa rencana pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Fokus penelitian ini adalah mengenai kompensasi atau penghasilan dari pegawai dalam jabatan struktural III dan IV yang akan berpindah menjadi jabatan fungisonal tertentu yang setara. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Ruang lingkup dari penelitian ini dibatasi hanya di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (PPSDMA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghasilan yangditerima pegawai struktural eselon III lebih besar daripada pegawai dalam jabatan fungisonal tertentu setara yang relevan di PPSDMA, sementara untuk jabatan struktural eselon IV akan mengalami peningkatan penghasilan jika beralih ke jabatan jabatan fungsional tertentu setara yang relevan di PPSDMA. Kemudian disimpulkan juga bahwa beberapa jabatan fungsional tertentu besaran tunjangannya belum sesuai dengan peritungan bobot jabatan.