Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REKONSTRUKSI PENGUJIAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MEMINIMALISIR DAMPAK SIFAT PUTUSAN YANG FINAL DAN MENGIKAT Firmansyah, Adithya Tri; Cengkeng, Anwar; Sirajuddin, Sirajuddin
Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH) CIASTECH 2021 "Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Krisis Energi Global"
Publisher : Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Pengujian Undang-Undang merupakan Putusan pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat yang bermakna bahwa tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh untuk menggugurkan Putusan tersebut. Keadaan ini tentu tidak diharapkan ketika lembaga peradilan yang berpotensi melahirkan ketidakadilan justru menutup rapat-rapat ruang dialektika kebenaran. Menemukan model pengujian kembali terhadap Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi untuk meminimalisir dampak sifat Putusan yang final dan mengikat merupakan tujuan yang hendak dicapai. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif/doctrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rekonstruksi pengujian kembali terhadap Putusan Pengujian Undang-Undang sangat diperlukan dengan dilandasi oleh alasan filosofis, yuridis dan sosiologis bagi Mahkamah Konstitusi untuk membuka perkara kembali. Selanjutnya Putusan final dan mengikat masih menimbulkan persoalan yaitu tidak terjaminnya terpenuhi keadilan bagi warga negara, hal ini menimbulkan persoalan hukum yang secara normatif tidak ditemukan solusi pemulihan atas ketidaktercukupi rasa keadilan. Sehingga untuk meminimalisir dampak dari permasalahan tersebut, diperlukan pengaturan Praktik Overruling dan Pengintegrasian fungsi Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi melalui perubahan lanjutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga Peraturan Perundang-undangan yang sejalan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi.