Guru dikatakan sebagai agen pembelajaran (learning agent) karenaguru berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasapembelajaran, dan pemberi inspirasi bagi peserta didiknya. Kompetensiguru sebagaimana UU Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi:1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensisosial,dan 4) kompetensi professional melalui pendidikan profesi. Berdasarkanpenjelaskan di atas dan juga kompetensi guru yang telah tercantum padaundang-undang, maka seorang guru harus a) mengenal peserta didiksecara mendalam; b) menguasai bidang studi baik disiplinilmu (diciplinarycontent) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogicalcontent); c) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik yaitumerencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi proses danhasil belajar, serta tindak lanjut untuk memperbaiki dan melakukanpengayaan, serta; d) mengembangkan kepribadian dan profesionalitassecara bekelanjutan dan berkesinambungan.Lesson study adalah salah satu kegiatan yang dapatmengembangkan profesionalitas seorang guru. Lesson Study (dalamterminology bahasa Jepang dikenal dengan Jugyokenkyu) adalah suatukegiatan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah, baik dalampembinaan profesi guru melalui pengkajian pembelajaran secarakolaboratif dan berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip kolegialitas danmutual learning, maupun dalam meningkatkan kualitas prosespembelajaran di kelas agar semua peserta didik mendapatkan kesempatanuntuk belajar bersama sesuai tingkat kemampuannya.Lesson Study merupakan suatu system kegiatan serta filosofinya.Oleh karena itu, jika ada tanggapan bahwa “LS adalah kegiatan kelompok’itu merupakan suatu kesalahpahaman. LS sebetulnya suatu kegiatan yangmeliputi penyusunan RPP (termasuk penyusunan silabus selama satutahun), melakukan open class (kegiatan pembelajaran), melakukan forumrefleksi (diskusi pasca pembelajaran), dan mengarsipkan catatan kegiatanpembelajaran