Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONSEP KELUARGA DALAM FIKIH Ali Muhtarom
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 (2015): Juni 2015
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2015.5.1.104-122

Abstract

Abstract: Family is the smallest part of the social structure whose existence is so important, so that the role of the family in shaping a social construction cannot be denied. In relation to this case, Islam recommends holding a family based on its regulations though Islam does not clearly explain about the desired actual concept of family. On the other hands, Jurisprudence (fiqh) is the product of the Muslim scholars. It is, therefore, still debatable either an extended family or nuclear family. Actually, jurisprudence does not clearly define the concept of the family. This is because jurisprudence is more likely a personal and local photograph. Jurisprudence which uses an atomistic approach is not thoroughly. But we know that the term of family in fiqh is referred to a group of people as a result of a marital contract between man and woman who pledged themselves as husband and wife.Abstrak: Keluarga merupakan bagian terkecil dari struktur sosial yang keberadaannya sangat penting, sehingga peran keluarga dalam membentuk konstruksi sosial tidak bisa dipungkiri. Sehubungan dengan hal ini, Islam menganjurkan agar pembentukan keluarga berdasarkan peraturan yang jelas meskipun Islam tidak menerangkan secara jelas tentang konsep yang sebenarnya yang diinginkan tentang keluarga. Di sisi lain, Fikih (fiqh) adalah produk dari para ulama. Oleh karena itu, masih bisa diperdebatkan mengenai konsep baik keluarga besar atau keluarga inti. Sebenarnya, fiqh tidak secara jelas mendefinisikan konsep keluarga. Hal ini karena fiqh lebih membahas pada pengalaman pribadi dan bersifat lokalistik. Fiqh yang menggunakan pendekatan atomistik tidaklah menyeluruh. Akan tetapi kita tahu bahwa istilah keluarga di fiqh disebut sebagai sekelompok orang sebagai akibat dari kontrak perkawinan antara pria dan wanita yang berjanji sebagai suami dan istri.
PENDIDIKAN ISLAM TRANSFORMATIF-INTEGRATIF Zainullah Zainullah; Ali Muhtarom
QATHRUNÂ Vol 1 No 01 (2014): Januari-Juni 2014
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam sangat mementingkan pendidikan. Pendidikan yang berkualitas, menghasilkan individu-individu yang beradab akan terbentuk dan akan menciptakan kehidupan sosial yang bermoral. Pendidikanislam bersifat transforamtif-integratif. Transformatif adalah proses transformasi pengetahuan untuk mendewasakan manusia menjadi insan paripurna. Integratif adalah internalisasi nilai-nilai religius dan pengetahuan. Pendidikan islam transformatif – integratif bukan khayalan utopis yang mengawang melainkan keniscayaan rasional yang menemukan pembenarannya dalam argumentasi filosofis maupun teologis.
Efektifitas PerPPU No 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan Farhan Tubagus; Ali Muhtarom
Manabia: Journal of Constitutional Law Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.547 KB) | DOI: 10.28918/manabia.v2i1.6005

Abstract

Sebanyak 270 daerah di Indonesia menggelar Pilkada serentak di tahun 2020 dalam pandemi Covid – 19. Pilkada yang semula dilaksanakan pada 23 September ditunda sampai 9 Desember 2020 sesuai Perppu No 2 Tahun 2020. Dalam konsep ini memuat persoalan bagaimana efektifitas pelaksanaan perppu no 2 tahun 2020 pada pilkada 2020 di Kab. Pemalang dan Kab. Pekalongan. Dimana proses ini menjadikan tantangan bagi penyelenggara dan pemilih untuk mewujudkan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Hal demikian berlanjut untuk dikembangkan salam pelaksanaan pilkada berikutnya pada masa pandemi. Kemudian dijelaskan tentang bagaimana perbandingan pilkada 2020 di Kab. Pemalang dan Kab. Pekalongan. Penelitian ini berjenis penelitian Kualitatif melalui penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris, yang menghasilkan data deskriptif analitis. Penelitian ini bertempat di Kantor KPU Kab. Pemalang dan KPU Kab. Pekalongan yang merupakan salah satu kabupaten yang mengikuti Pilkada 2020 pada masa Pandemi Covid – 19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Perppu no 2 tahun 2020 di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan dan untuk mengetahui perbandingan di Kabupaten tersebut pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Dan bagaimana perbandingan di Kabupaten tersebut.