Karina Alifiana Karunia
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

RIBA PERSPEKTIF SEJARAH DAN RELIGIUSITAS St. Hadijah Wahid; Sapriadi; Karina Alifiana Karunia
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 2 No 2 (2020): Al-Ahkam Volume 2 Nomor 2 September Tahun 2020
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.744 KB) | DOI: 10.47435/al-ahkam.v2i2.430

Abstract

Eksistensi riba telah dikaji baik dalam tataran dunia akademik maupun pada kitab-kitab klasik. Akan tetapi, hingga saat ini praktik riba masih terjadi diberbagai aktivitas, baik dalam jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-transaksi lainnya. Pandangan Islam, riba tidak hanya dipandang sebagai hal yang haram untuk dilakukan, akan tetapi merupakan perbuatan yang tidak memiliki moralitas bagi pelaku riba. Pelarangan melakukan praktik riba tidak hanya terjadi pada masa Islam, melainkan sebelum Islam agama lain seperti Yahudi dan Nasrani juga melarang pengambilan riba. Dengan demikian, riba membutuhkan penelaran konsep riba dari kitab-kitab klasik dari segi sejarah, konsep maupun legalitas hukum riba. The existence of usury has been studied both in the academic world and in classical books. However, until now the practice of usury still occurs in various activities, both in buying and selling, accounts payable, and other transactions. Thus, usury requires special learning. This research is a quantitative type of research, while the specification of this research is descriptive analytical, namely research that explains the situation that occurs, with the aim of bringing out facts, followed by analysis, aiming to find answers to the problem of usury. The collection of legal materials in this writing is done by conducting library research and document studies. The main approach taken is interpretation (historical and religious). Based on the results of the research conducted by the author, it can be concluded that in the Islamic view, usury is not only seen as an unlawful thing to do, but is an act that has no morality for the perpetrator of usury. The prohibition of practicing usury did not only occur during the Islamic era, but before Islam, other religions such as Judaism and Christianity also prohibited the taking of usury. Broadly speaking, usury is grouped into two, namely: usury due to accounts payable and usury due to buying and selling.
IMPLEMENTASI BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA DESA MENURUT PERATURAN DAERAH NO.3 TAHUN 2016 (STUDI DIKABUPATEN SINJAI) A. Adry Ismawan Putra; Nurwahida; Karina Alifiana Karunia; Nazaruddin; Nurul Izzatunnisa Arman
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 3 No 1 (2021): Al-Ahkam Volume 3 Nomor 1 Maret Tahun 2021
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.153 KB) | DOI: 10.47435/al-ahkam.v3i1.563

Abstract

Tujuan: untuk mengetahui pelaksanaan Perda Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Desa dan Perda Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa dan menganalisis faktor- faktor yang berperan. Metode Penelitian hukum normative-empiris, dengan tipe penelitian hukumnya bersifat kualitatif. Populasi dan sampel penelitian adalah 20 orang responden yang terdiridari Aparat Pemerintah Desa,. Dalam penelitian ini teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara dan telaah kepustakaan, yang kemudian di analisis secara kualitatif dan di dukung dengan analisiss kuantitatif untuk kemudian dilakukan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perda No. 3/2006 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Desa dan Perda No. 4/2006 Tentang Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Sinjai belum efektif sehingga aspek pemerataan dan keadilan berdasarkan potensi desa tidak terpenuhi. Belum efektifnya pelaksanaan kedua perda tersebut, dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Rekomendasi: Pemerintah kabupaten Sinjai perlu mengkaji dan mengevaluasi kembali kedua perda tersebut sehingga pemerintah daerah mempunyai acuan yang jelas dalam mengimlementasikannya dan tidak menjadi blunder kepada pemerintah daerah di kemudian hari
HUKUM MENONTON FILM PORNO BAGI SUAMI ISTRI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM Eril Eril; Karina Alifiana Karunia
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 1 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 1 Maret Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.017 KB) | DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i1.838

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum menonton film porno bagi suami istri untuk membangkitkan gairah seks, jenis penelitian ini studi pustaka (library research). Penelitian menjawab tiga permasalahan hukum islam yaitu bagaimana dalil tentang menonton film porno bagi suami istri untuk meningkatkan gairah seks, bagaimana pendapat ulama tentang menonton film porno bagi suami istri untuk meningkatkan gairah seks, bagaimana kedudukan hukum menonton film porno bagi suami istri. Data penelitian ini diperoleh dari beberapa kitab atau buku yang membahas tentang hukum menonton film porno bagi suami istri dalam pandangan islam. Penelitian tersebut dianalisis dengan menggunakan tekhnik deskriftif analisis dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menonton film porn adalah tidak dibolehkan berdasarkan dalil Rasulullah saw. yang artinya Seseorang wanita yang memandang laki-laki yang bukan suaminya dengan syahwat, maka kedua matanya akan dipaku pada hari kiamat. Terdapat beberapa pendapat mengenai melihat video porno ini, pendapat yang pertama mengatakan bahwa melihat video porno bagi pasangan suami istri diperbolehkan. Pandangan ini dirujukan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi. Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dari dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan dengan syahwat. Adapun video porno diqiyaskan dengan tayangan yang merupakan hasil dari pantulan cermin sehingga aurat tidak dilihat secara langsung. Melihat video porno bagi suami istri hukumnya haram dengan dasar surah An-Nur/24:30-31. Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku baik laki-laki maupun perempuan tanpa memperhatikan apakah keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak. Hukum ini merupakan hukum ‘ainiyah tanpa memandang relasi kekeluargaan dan sejenisnya. Hubungan suami istri tidak kemudian menghalalkan semua yang haram sebelum terjadinya akad nikah seperti hubungan badan, melihat aurat suami atau istri, dan sebagianya.Hubungan suami istri tidak berimplkasi pada kebolehan melihat aurat wanita atau pria ajnabiyah sekalipun untuk kepentingan hubungan suami istri.