Febriyanti Dantes, Komang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA DALAM MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN PADA HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Triandhi Mayuda Putra, I Komang Gede; Febriyanti Dantes, Komang; Sari Adnyani, Ni Ketut
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38081

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa peran dan tanggung jawab LPD terhadap hak tanggungan atas tanah (2) mengetahui dan mengkaji kepastian hukum mengenai lembaga perkreditan desa dalam membebankan hak tanggungan hak atas tanah ditinjau dari undang-undang nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Sumber bahan hukum yang digunakan yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif merupakan data sekunder yang diperoleh dari sumber kepustakaan yang terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan cara menggali kerangka normatif dan Teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas tentang Hak Tanggungan hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) peran LPD untuk menunjang lajunya perekonomian pelaksanaan lembaga keuangan pedesaan, serta tanggung jawab LPD mengelola keuangan Desa Pakraman (2) kepastian hukum Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah mempertimbangkan bahwa perkembangan yang telah dan akan terjadi di bidang pengaturan dan administrasi hak-hak atas tanah serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.