This Author published in this journals
All Journal Borobudur Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan asas timbal balik (Reciprocal) terhadap hubungan persahabatan antara Indonesia dan Vanuatu Persada, Bangun Bela; Sulistyaningsih, Puji; Kuniaty, Yulia; Basri, Basri
Borobudur Law Review Vol 3 No 2 (2021): Vol 3 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31603/burrev.5552

Abstract

Tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan dukungan terhadap kelompok separatis Papua yang dilakukan Vanuatu dinilai telah melanggar prinsip timbal balik (resiprositas) dalam hubungan persahabatan dengan Indonesia. Sehingga untuk mengidentifikasi tindakan yang dilakukan oleh Vanuatu yang melanggar hubungan persahabatan antara Indonesia dan Vanuatu dan mengidentifikasi upaya yang dilakukan untuk menjaga agar hubungan persahabatan antara Indonesia dan Vanuatu tetap baik diperlukan kajian akademik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute Approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji dan menelaah berbagai literature dan bahan pustaka lainnya yang relevan dengan permasalahan. Data dianalisis secara kualitatif dan dikaji dengan metode berfikir secara deduktif dihubungkan dengan teori yang ada dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan asas timbal balik dalam hubungan persahabatan antara Indonesia dengan Vanuatu tidak dilakukan Vanuatu sebagaimana mestinya. Tindakan tuduhan pelanggaran HAM di Papua dan dukungan Vanuatu terhadap kelompok separatis Papua dinilai telah melanggar prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional, Resolusi PBB 2625 Deklarasi mengenai Prinsip- Prinsip Hukum Internasional dalam Hubungan Persahabatan dan Kerjasama Internasional, dan Konvensi Montevideo 1933 yaitu prinsip menahan diri dari tindakan yang mengancam integritas teritorial dan prinsip intervensi. Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap tuduhan pelanggaran HAM di Papua adalah dengan menggunakan hak jawab ketika mengikuti Sidang Majelis Umum PBB, manajemen berita, komunikasi strategis, serta membangun relasi. Hal ini sekaligus untuk memperkuat hubungan persahabatan diantara Indonesia dengan Vanuatu. Cara penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan perundingan, pencarian fakta (inquiry), atau melalui badan-badan PBB.