Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Mekanisme Perolehan Hak Ekonomi Bagi Pemegang Paten Vaksin Covid-19 di Indonesia Artha Liurencia; Muhamad Amirulloh; Tasya Safiranita
Padjadjaran Law Review Vol. 9 No. 1 (2021): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 9 NOMOR 1 JULI 2021
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemunculan Covid-19 pada bulan Maret tahun 2020 di Indonesia membuat para inventor mengembangkan inovasi, salah satunya yaitu pembuatan vaksin Covid-19. Para inventor sudah selayaknya diberikan hak ekonomi atas pemanfaatan vaksinnya, terutama karena vaksin ini digunakan bagi kepentingan masyarakat luas. Mengacu pada dasar pemikiran tersebut, penelitian yang dilaksanakan oleh penulis bertujuan untuk menentukan status kepemilikan paten terhadap invensi vaksin Covid-19 dan mekanisme perlindungan hak ekonomi bagi pemegang paten atas vaksin Covid-19 agar tetap dapat terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penulis menggunakan metode deskrisptif-analitis dengan memakai pendekatan yuridis normatif serta menganalisis data dengan metode kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan oleh penulis ialah mengumpulkan studi pustaka berupa data sekunder baik dari perundang-undangan, buku, maupun pustaka daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, invensi atas vaksin Covid-19 diberikan kepada inventor atau orang yang diberikan hak untuk mendapatkan paten tersebut dengan izin dari inventor. Pada hubungan pekerjaan, hak ekonomi akan diberikan kepada pihak yang memberikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12. Inventor dapat memperoleh imbalan yang wajar dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.72/PMK.02/2015. Kata kunci: Covid-19, hak ekonomi, inventor, paten, vaksin Mechanism to Gain Economic Rights for Covid-19 Vaccine Patent Holders in Indonesia Abstract The emergence of Covid-19 on March 2020 in Indonesia made inventors develop several innovations, one of the inovation is Covid-19 vaccine. Inventors should be given economic righ over the use of vaccines, especially because these vaccines are used for the benefit of the public. Based on this background, this study aims to determine the status of patent ownership for the invention of Covid-19 vaccine and the mechanism for protecting patent holder’s economic right against the Covid-19 vaccine so that it can be fulfilled, based on Law Number 13 of 2016 concerning Patents. The author used descriptive-analytical method that use a normative juridical approach and analyzes data using qualitative methods. The accumulation of data used by the author is to collect literature studies in the form of secondary data from legislation, books, and online libraries. The results shows that based on Article 10 of Law Number 13 of 2016 concerning Patents, the invention of the Covid-19 Vaccine given to the inventor or to the person who is granted the right to obtain the patent with permission from the inventor. On the employment relation, economic right will be given to the party that giving the job as stated in Article 12. The inventor can get a reasonable reward with the provision as listed on Article 4 of Regulation of The Minister of Finance of The Republic of Indonesia No.72/PMK.02/2015. Keywords: COVID-19, economic right, inventor, patent, vaccine
PRINSIP-PRINSIP HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA Muhamad Amirulloh
Sosiohumaniora Vol 18, No 2 (2016): SOSIOHUMANIORA, JULI 2016
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (802.226 KB) | DOI: 10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9950

Abstract

Prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain (cybersquatting) perlu dilakukan sebagai acuan dasar penyusunan konsep perlindungan bagi orang terkenal tersebut dalam rezim hukum merek di Indonesia serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nama orang terkenal dalam perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengalami perubahanpendekatan dalam perlindungannya. Pada awalnya nama orang terkenal adalah hak pribadi telah menjelma menjadi hak kebendaan dalam praktik nama domain. Beberapa prinsip hukum merek juga dikaji relevansinya dengan praktik cybersquatting terhadap nama orang terkenal mengingat keduanya bersumber dari adanya reputasi yang harus dilindungi oleh hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode perbandingan hukum dan futuristik juga digunakan dalam penelitianini.Data dianalisis secara yuridis kualitatif guna memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, prinsip nemo plus, droit de suit, itikad baik, prinsip persamaan, dan prinsip penggunaan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis dapat digunakan dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain.Konsep pengaturan merek yang lebih memadai dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain adalah konsep pengaturan yang mengandung hal-hal sebagai berikut, pertama, penetapkan ruang lingkup hak ekslusif merek adalah juga mencakup pendaftaran dan penggunaan nama orang terkenal sebagai namadomain di internet. Kedua, pelarangan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak dan dengan itikad buruk. Ketiga, pemberian hak kepada orang terkenal untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter.Keempat, pemberian kewenangan kepada pengadilan niaga untuk memeriksa dan mengadili perkara cybersquattingterhadap orang terkenal 
ASPEK HUKUM KOMERSIALISASI POTRET TERPIDANA KORUPSI MENJADI ASET DIGITAL NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) YANG DIDISTRIBUSIKAN TANPA IZIN KE DALAM MARKETPLACE OPENSEA Wulan Chorry Shafira1; Muhamad Amirulloh; Laina Rafianti
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Oktober 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemunculan teknologi Non-Fungible Token (NFT) dinilai dapat menjadi salah satu potensi untuk melindungi Karya Cipta di ranah digital. Fasilitas berupa kode token unik yang tercantum pada setiap aset digital NFT, membuatnya tidak dapat diduplikasi oleh pihak lain. Pada praktiknya ternyata penulis masih menemukan tindakan pembajakan NFT dengan objek potret yang merupakan para terpidana. NFT tersebut kemudian dikomersialisasikan oleh pihak ketiga ke dalam marketplace OpenSea. Penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Tujuan dan Hasil dari penulisan ini adalah untuk mengkaji bagaimana aspek hukum atas tindakan pelaku komersialisasi potret tanpa izin dan tindakan hukum apa yang dapat diambil oleh pihak yang dirugikan atas tindakannya. Dasar hukum yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut adalah Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia.