Membangunan dan mensejahtrakan masyarakat desa merupakan bagian yang tidak dapatdipisahkan dari tujuan pembangunan nasional. Sebab tujuan pembangunan secara nasional adalahuntuk menjesahtrakan masyarakat melalui pencapaian pemerataan pembangunan. Pemerataanpembangunan inilah yang dilakukan bukan hanya di kota akan tetapi juga di desa. Mewujudkan lahtersebut maka pemerintah melalui Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan berbagaiprogram pembangunan yang dilakukan menjadikan desa sebagai titik sentral pembangunan.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan efektivitas program pembangunaninfrastruktur pedesaan melalui penggunaan dana desa di Desa Elusan Kecamatan Amurang BaratKabupaten Minahasa Selatan. Efektivitas program pembangunan infrastruktur pedesaan melaluipenggunaan dana desa di Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan telahtercapai pada aspek pemahaman program, ketepatan sasaran, tercapainya tujuan dan perubahannyata, akan tetapi belum efektif dalam hal ketepatan waktu.Kata Kunci : Efektivitas Program, Pembangunan Infrastruktur, Dana Desa.