Dokumen kontrak yang tidak baik, pelaksanaan dan penanganan administrasi kontrak yang tidak benar, akan menjadi pemicu timbulnya berbagai konflik dan bukan tidak mungkin menjadi perselisihan yang tidak terselesaikan melalui asas musyawarah untuk mencapai mufakat. Menghindari hal ini, maka dokumentasi dan penulisan kontrak sebagai penyebab awal, seharusnya disusun dengan seksama dan didokumentasikan dengan baik. Dokumentasi kontrak harus dikembangkan sesuai pengembangan proyek itu sendiri sejak awal, hingga proses tender diselesaikan dengan penunjukkan kontraktornya, dan selanjutnya menandatangani kontrak. Tidak berhenti disini saja, perjalanan pelaksanaan sejak kick-off, sampai dengan serah terima untuk yang kedua kalinya harus diawasi dan diadministrasikan dengan baik. Kenyataan menunjukkan, berbagai masalah yang timbul sudah jauh melampaui toleransi musyawarah yang lazim hingga menuntun proyek ini harus melalui pengadilan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI). Bagaimana BANI menyimak dan menyelesaikan masalah ini ? proses yang tidak mudah, memakan waktu dan belum tentu memuaskan kedua belah pihak yang bertikai.