This Author published in this journals
All Journal Kertha Desa
Putra, Guntur Buma Rahmat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP KONTEN KOREOGRAFI YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI APLIKASI TIKTOK Putra, Guntur Buma Rahmat; Sarjana, I Made
Kertha Desa Vol 9 No 9 (2021)
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini memiliki tujuan untuk menganalisis perlindungan hak cipta terhadap konten koreografi yang dipublikasikan melalui aplikasi TikTok serta akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan koreografi yang diunggah ke TikTok untuk kepentingan komersial tanpa seizin dari pemegang hak cipta. Metode penelitian yang tepat untuk meneliti permasalahan tersebut adalah metode penelitian normatif deskriptif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder berupa Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 58 ayat (1) huruf e UUHC, koreografi merupakan salah satu ciptaan di bidang seni. Perlindungan diberikan selama pencipta masih hidup dan berlanjut sepanjang 70 tahun pasca pencipta meninggal dunia. Koreografer selaku pihak yang menciptakan koreografi tidak diwajibkan untuk mencatatkan ciptaannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena sudah mendapatkan perlindungan secara otomatis dari negara. Pengakuan dan perlindungan koreografi sebagai hak cipta mengandung konsekuensi adanya hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada diri pencipta. Hak moral memberikan hak bagi pencipta untuk melarang siapapun untuk mengubah atau merusak ciptaan tanpa persetujuannya dan mendapatkan pengakuan sebagai penghasil karya cipta. Hak ekonomi diperoleh dengan cara menggunakan ciptaan sendiri untuk kepentingan komersil atau dengan cara memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaan berdasarkan lisensi. Apabila terjadi pelanggaran hak cipta berupa penggunaan video koreografi yang diunggah ke aplikasi TikTok tanpa seizin pencipta, maka upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pencipta dan pelanggar yaitu penyelesaian di luar pengadilan yang terdiri dari arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dan penyelesaian di dalam pengadilan melalui gugatan perdata kepada pengadilan niaga atau tuntutan pidana. Kata Kunci: Perlindungan, Hak Cipta, Koreografi, TikTok ABSTRACT This article has purpose to analyze copyright of choreographic content published through TikTok and legal consequences of using choreography for commercial purposes without permission of copyright holder. The right research method is a descriptive normative method, focuses on the use of secondary data in the form of Based on the provisions of Article 40 paragraph (1) letter e juncto Article 58 paragraph (1) letter e UUHC, choreography is one of the creations in the field of art with protection period for the lifetime of the creator and continues for 70 (seventy) years after the author's death. The choreographer as creates the choreography is not required to register his creation to the Directorate General of Intellectual Property because it has automatic protection from state. Recognition and protection of choreography as copyright contains the consequences of moral rights and economic rights inherent in the creator. Moral rights include rights not to change or damage work without consent of creator and rights to be recognized as creator of a copyrighted work. Economic rights are form of material benefits obtained from use of their own work or because use by other parties under a license. If there is a copyright infringement in form of using a choreographic video uploaded to the TikTok application without the permission of the creator, then remedies that can be taken by creator and violator include non-litigation resolution through arbitration and alternative dispute resolution as well as litigation settlement through civil lawsuits filed against commercial court and criminal prosecution. Key Words: Copyright, Protection, Choreography, TikTok