subhan .
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : DEDIKASI JURNAL MAHASISWA

MASALAH ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG PADA PERORANGAN subhan .
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.792 KB)

Abstract

ABSTRAKKedua belah pihak harus beritikad baik dalam melaksanakan suatu perjanjian. Ada kalanya itikad baik sudah sepenuhnya dilakukan dan diperhatikan, tetapi pelaksanaan perjanjian masih berada dalam jalan buntu (deadlock). Disinilah perhatian dituntut ke arah kepatuhan agar suatu peristiwa dapat diselesaikan secara memuaskan. Tentunya seperti halnya dengan segala barang sesuatu yang mengandung penghargaan (waardering), kepatuhan ini tidak mungkin mengakibatkan suatu penyelesaian peristiwa yang memuaskan setiap orang manusia, melainkan selalu bersifat tak mutlak (relatief), yaitu patut dalam pikiran dan perasaan orang-orang yang bertugas menyelesaikan suatu peristiwa, seperti Hakim atau Badan Pemerintah sesudah memperhatikan segala faktor-faktor, yang dapat terpakai dalam alam pikiran dan alam perasaan orang-orang itu. Terjadi hubungan yang erat antara ajaran itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dan teori kepercayaan pada saat perjanjian. Itikad baik (pasal 1338 ayat 3) dan kepatutan (pasal 1339) umumnya disebutkan secara senafas, apabila hakim setelah menguji dengan kepantasan dari suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan maka berarti perjanjian itu bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian tidak hanya ditentukan oleh para pihak dalam perumusan perjanjian tetapi juga ditentukan oleh itikad baik dan kepatutan, jadi itikad baik dan kepatutan ikut pula menentukan isi dari perjanjian itu. Dengan demikian suatu perjanjian khususnya perjanjian pinjam meminjam uang apabila dilaksanakan tidak dengan itikad baik (itikad buruk) maka perjanjian tersebut bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan serta norma-norma hukum yang berlaku.