Tulisan ini mengkaji isu pembatasan kekuasaan pemerintahan dalam konteks konstitusi dan konstitusionalisme. Dalam kerangka demokrasi konstitusional, seperti di Indonesia, konstitusi berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan membatasi kekuasaan, di mana setiap pemegang kekuasaan wajib mematuhi ketentuan konstitusi. Penelitian ini menyoroti pentingnya pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta mekanisme yang diatur dalam UUD untuk mencegah saling pengaruh antar kekuasaan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif atau doctrinal, bertujuan untuk menggambarkan konstitusi sebagai dokumen hukum tertinggi yang berfungsi sebagai sistem pengendalian bagi organisasi kekuasaan, baik di negara yang baru merdeka maupun yang telah lama merdeka.