Budaya Indonesia banyak ditemukan di daerah pedesaan. Oleh karena itu, menjadi bagian dari upaya pembangunan dan pembangunan desa menjadi pusat perhatian pemerintah. Pemerintah desa merupakan pemerintahan formal kesatuan masyarakat desa, sebagai badan kekuasaan terendah, pemerintah desa mempunyai kekuasaan atau kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi desa) serta kewenangan dan kekuasaan sebagai pelimpahan dari pemerintah di atasnya, dimana desa merupakan tempat segala urusan semua elemen kesatuan masyarakat. desa. Untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang merupakan bagian penting dari pembangunan. Artinya, pelaksanaan dan tanggung jawab pembangunan diserahkan kepada kepala desa sebagai koordinator dan pelaksana pembangunan desa yang dipimpinnya. Desa Ohoitahit sampel karena alasan desa ini dilihat dari perkembangan fisik yang tertinggal dibandingkan desa lain di Kota Tual, Kec. Pulau Dullah Utara, Desa Ohoitahit. penyusunan perencanaan pembangunan yaitu di Kota Tual, Kec. Pulau Dullah Utara Desa Ohoitahit direncanakan perbaikan jalan ditargetkan sepanjang 30 km dengan biaya Rp. 1.000.000.000,- realisasi Rp. 30.000.000,- dan pembangunan gedung SMP membutuhkan dana sebesar Rp. 750.000.000. Selanjutnya, target pembangunan MDA adalah Rp. 200.000.000,- yang belum terealisasi. Selanjutnya, informasi PLTD ditargetkan sebesar Rp. 250.000.000 belum terealisasi sesuai rencana, perencanaan informasi desa ditargetkan untuk menerangi 204 KK, namun belum terlaksana.