Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KEBIJAKAN PENGELOLAAN PELABUHAN KHUSUS DI SUNGAI Nandang Alamsah Deliarnoor
Sosiohumaniora Vol 11, No 1 (2009): SOSIIOHUMANIORA, MARET 2009
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/sosiohumaniora.v11i1.5579

Abstract

Berdasarkan penelitian lapangan maupun kepustakaan, ada kesenjangan antara das sollen dan das sein masalah pengelolaan pelabuhan khusus di sungai. Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007, yang berwenang menyelenggarakan pelabuhan sungai seharusnya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”satu-satunya”. Namun, pada kenyataannya terdapat minimal 3 (tiga ) pihak yang dominan mengelola pelabuhan sungai yaitu PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, Dirjen Perhubungan Laut melalui Administrasi Pelabuhan (Adpel) dan Kantor Pelayanan (Kanpel) Pelabuhan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Bagaimana dan di mana peran Dirjen Perhubungan Darat? Kata kunci: Exes de pavouir, penafsiran sistematis, penafsiran restriktif.
PROBLEMATIKA PELAKSANA TUGAS (PLT) DALAM MASA TRANSISI PEMERINTAHAN (PRA DAN PASCA PILKADA SERENTAK) Nandang Alamsah Deliarnoor
CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol 1, No 2 (2015)
Publisher : Department of Governmental Science FISIP UNPAD

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/cosmogov.v1i2.11841

Abstract

Tulisan ini menggambarkan tentang masalah yang sedang hangat-hangatnya di Indonesia, yaitu mengenai permasalahan pelaksana tugas (plt) dalam masa transisi pemerintahan nanti (pra dan pasca Pilkada serentak). Pilkada serentak menjadi suatu permasalahan ketika adanya kekosongan jabatan Kepala Daerah definitif yang nantinya akan diganti oleh pelaksana tugas, menjadi masalah karena ada beberapa daerah yang akan dipimpin oleh plt selama kurang lebih dua tahun. Kewenangan plt yang terbatas akan mengakibatkan terhambatnya roda pemerintahan, sehingga perlu diatur peraturan yang tegas mengenai plt, baik itu berkaitan dengan wewenangnya maupun perlindungan hukumnya. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan kualitatif yang dikaji secara holistik kontekstual progresif. Holistik digunakan karena peraturan-peraturan yang ada maupun yang akan dibuat harus dikaji titik tautnya dengan peraturan dan aspek-aspek yang lain, terutama untuk melihat apakah kelemahan dan kekuatan peraturan yang ada ketika diimplementasikan pada kondisi nyata. Perlu adanya kepastian hukum mengenai plt, agar roda pemerintahan tidak terhambat. Pengaturan mengenai plt bisa dilakukan melalui Diskresi atau PP dari UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
MERANCANG PENYELESAIAN KONFLIK KONSOLIDASI TANAH BY PASS DI KOTA BUKITTINGGI Senmei Wardhatul Nur; Nandang Alamsah Deliarnoor; Novie Indrawati Sagita
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 6, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/moderat.v6i1.3255

Abstract

Konsolidasi tanah By Pass merupakan salah satu upaya Negara untuk mensejahterakan rakyat, dalam pembangunan tersebut membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menyerahkan tanahnya. Oleh sebab itu konsolidsasi menjadi pilihan yang paling menguntungkan bagi Negara maupun masyarakat. Namun dalam pelaksanaan konsolidasi berujung konflik seperti yang terjadi pada pelaksanaan konsolidasi tanah By Pass di Kota Bukittinggi. Permasalahan ini sangat menarik untuk di teliti mengenai bagaimana upaya pemerintah dalam penyelesaian konflik dalam pelaksanaan konsolidasi tanah By Pass di Kota Bukittinggi. Teori dalam penelitian ini meminjam teori Ertel (1991) yang berfokus pada faktor penyebab terjadinya konflik dan atribut dalam penyelesaian konflik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab konflik berasal dari internal pemerintahan internal seperti kekurangan sumber daya, kesalahan administrasi Sertipikat tidak dapat diterbitkan, Sertipikat ditarik kembali oleh Kantor Pertanahan. Kesalahan eksternal seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsolidasi, kelahiran generasi baru, kesepakatan yang tidak dipatuhi. Upaya pemerintah dalam mengelola konflik belum berjalan efektif, seperti perbedaan perspektif antara pemerintah dan masyarakat saling tuding melanggar kesepakatan. Pemerintah belum mampu menciptakan pilihan penyelesaian baru. Musyawarah yang dilakukan pemerintah belum bersifat partisipatif. Pemerintah belum berkomitmen penuh untuk menyelesaikan konflik yang berakibat pada kelalaian dan penundaan pekerjaan.
MERANCANG PENYELESAIAN KONFLIK KONSOLIDASI TANAH BY PASS DI KOTA BUKITTINGGI Senmei Wardhatul Nur; Nandang Alamsah Deliarnoor; Novie Indrawati Sagita
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 6, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/moderat.v6i1.3255

Abstract

Konsolidasi tanah By Pass merupakan salah satu upaya Negara untuk mensejahterakan rakyat, dalam pembangunan tersebut membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menyerahkan tanahnya. Oleh sebab itu konsolidsasi menjadi pilihan yang paling menguntungkan bagi Negara maupun masyarakat. Namun dalam pelaksanaan konsolidasi berujung konflik seperti yang terjadi pada pelaksanaan konsolidasi tanah By Pass di Kota Bukittinggi. Permasalahan ini sangat menarik untuk di teliti mengenai bagaimana upaya pemerintah dalam penyelesaian konflik dalam pelaksanaan konsolidasi tanah By Pass di Kota Bukittinggi. Teori dalam penelitian ini meminjam teori Ertel (1991) yang berfokus pada faktor penyebab terjadinya konflik dan atribut dalam penyelesaian konflik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab konflik berasal dari internal pemerintahan internal seperti kekurangan sumber daya, kesalahan administrasi Sertipikat tidak dapat diterbitkan, Sertipikat ditarik kembali oleh Kantor Pertanahan. Kesalahan eksternal seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsolidasi, kelahiran generasi baru, kesepakatan yang tidak dipatuhi. Upaya pemerintah dalam mengelola konflik belum berjalan efektif, seperti perbedaan perspektif antara pemerintah dan masyarakat saling tuding melanggar kesepakatan. Pemerintah belum mampu menciptakan pilihan penyelesaian baru. Musyawarah yang dilakukan pemerintah belum bersifat partisipatif. Pemerintah belum berkomitmen penuh untuk menyelesaikan konflik yang berakibat pada kelalaian dan penundaan pekerjaan.