Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA TITIP BARANG SECARA ONLINE Cantika Putri Azzahra; Amin Purnawan
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.073 KB)

Abstract

Jasa titip barang online merupakan suatu pekerjaan keluar masuk toko, mall dengan beberapa merek tertentu sesuai dengan permintaan para konsumen yang percaya dengan pelayanannya. penelitian skripsi ini bertujuan agar mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan jasa titip barang secara online dan mengetahui hambatan dan solusi dalam perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa titip barang secara online apabila terjadi cacat produk. Dalam penelitian skripsi ini, menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif. Hasil penelitian yang didapatkan adalah: Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha memiliki yaitu salah satunya “Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik”. Jika Konsumen mengalami kerugian seperti cacat produk, Konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen apabila terjadi cacat produk adalah kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Dalam proses jasa titip pelaku usaha dan konsumen hanya didasarkan oleh asas kepercayaan. Jika terjadi kasus seperti cacat produk, konsumen masih belum paham untuk membuat gugatan. Solusinya adalah Kedudukan konsumen yang berada pada posisi yang lemah membutuhkan suatu perlindungan terhadap kepentingannya. Harus lebih berhati-hati karena proses Jasa titip barang online ini hanya menggunakan asas Kepercayaan. Sebagai hak keperdataan, konsumen harus memperjuangkan sendiri haknya melalui saluran-saluran hukum perdata dan institusi hukum perdata yang disediakan oleh negara. Kata Kunci: Jasa Titip Barang Online, Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen
PERAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HAK ATAS TANAH Tista Febrianti; Amin Purnawan
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 2 (2023): September 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan yang harus dimiliki dari setiap warga negara Indonesia saat ini. Tanah juga memiliki peranan yang sangat penting bagi setiap orang, yang dapat dilihat dari antusiasnya setiap orang akan memperoleh dan mempertahankan tanah yang mereka inginkan dan mereka miliki. Tanah merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, memiliki nilai yang sangat tinggi secara derajat seseorang didalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk dapat memahami peran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah di masyarakat Kabupaten Semarang. Tujuannya adalah melihat peran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah, melihat faktor apa saja yang mempengaruh persengketaan dan melihat perkara apa saja yang basanya muncul dari persengketaan tanah.Metode penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data meliputi data primer, data sekunder, dan data tersier. Metode pengumpulan data dilakukan Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Semarang guna menghimpun data sekunder dengan melakukan wawancara narasumber Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan wewenangnya BPN sesuai dengan peraturan perundangan. Badan Pertanahan Nasional melakukan mediasi dari perkara sengketa tersebut. Dengan demikian penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui 2 (dua) hal yaitu penyelesaian melalui litigasi dan penyelesaian melalui non litigasi. Peran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang adalah melalui mediasi, karena ranah Kantor Pertanahan sebagai mediator tidak bisa sebagai pemutus/pengadil, serta upaya penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang adalah dengan mengupayakan proses mediasi lebih dari satu kali, menegaskan akan iktikad baik dari masing masing pihak yang bersengketa dalam bermusyawarah, mempersilahkan para pihak untuk menyertakan pendamping orang yang terpercaya untuk membantu memberikan argumentasi dan bukti bukti, serta pada internal Kantor Pertanahan adalah dengan menunju mediator yang siap secara pengetahuan dan kemampuan untuk menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Kendala penyelesaian sengketa terdapat pihak-pihak yang bersangkutan beberapa tidak datang pada penyelesaian di Pengadilan. Kata Kunci : Sengketa; Tanah; Badan Pertanahan Nasional.