Sunarto, Atika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Pengalihan Aset Ruko Atas Pembina Yayasan Medica Dengan Cara Jual Beli (Studi Putusan Nomor : 21/Pid.B/2021/Pn.Bnj) Muhammad Ali Adnan; Ruben Rezeky Sianturi; Atika Sunarto; Tajuddin Noor
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.3.7720.324-329

Abstract

Di Indonesia, yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa yayasan memiliki kekayaan dan hak miliknya sendiri, yang tidak dimiliki oleh para pengurusnya. Sebelum adanya undang-undang tentang yayasan, keberadaan aset yayasan sering menimbulkan kontroversi karena kadang-kadang yayasan, yang seharusnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat, disalahgunakan untuk melakukan tindakan ilegal. Dalam beberapa kasus, tanah dan aset yayasan bahkan diperjual belikan secara ilegal, yang tentunya melanggar undang-undang dan hak milik yayasan itu sendiri. Penelitian yang dilakukan dalam studi ini adalah penelitian normatif, di mana hukum menjadi acuan dasar dalam penelitian. Dalam hal permasalahan dalam penelitian ini ialah aset Yayasan yang dialihkan yaitu sebuah ruko yang berada di Jalan Veteran, Kec Binjai, Kota Binjai. Adapun aset tersebut ialah merupakan milik Yayasan Medica namun atas nama dr Reinhard Silalahi yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Pembina Yayasan dan Terdakwa dalam Perkara pada Putusan No.21/Pid.B/2021/Pn.Bnj. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 dalam Undang-Undang Yayasan, Pembina merupakan organ Yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Dalam putusan majelis hakim, mereka berpendapat bahwa tidak ada perbuatan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, seperti memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. Namun, perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata.