Ni Komang Ayu Triana Dewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Viktimologi terhadap Perlindungan Korban Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn) Ni Komang Ayu Triana Dewi; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.486 KB) | DOI: 10.22225/jkh.3.1.4465.217-221

Abstract

Indonesia salah satu negara hukum berdasarkan pancasila. Manusia sebagai subjek hukum adalah makhluk sosial yang diharuskan untuk tunduk akan hukum. Saat ini, semua hal didominasi sang teknologi termasuk internet. Kehadiran internet, manusia menjadi lebih simpel berkomunikasi satu dengan yang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan mengenai viktimologi terhadap korban kejahatan balas dendam pornografi revenge porn dan menelaah perlindungan hukum terhadap korban balas dendam pornografi revenge porn. Penelitian ini didesain menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Sumber data ada dua yaitu data primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara inventaris. Selanjutnya data dianalsisi secara interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai perlindungan korban kejahatan balas dendam pornografi mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 282 Ayat (1) dan (2) selanjutnya, Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta, Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku balas dendam pornografi, walaupun belum adanya pengaturan hukum secara spesifik. Perlindungan hukum terhadap diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Korban menyebutkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban dapat berupa mengganti rugi, restitusi, memberikan kompensasi, adanya bantuan tenaga medis, serta bantuan hukum.