Hyronimus Rowa
Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan Narip Aripin; Hyronimus Rowa; Etin Indrayani
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol 3, No 2 (2021): JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jihad.v3i2.2355

Abstract

Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kawasan Kecamatan Setiabudi yang menjajakan dagangannya tanpa mengindahkan aturan yang ada. Jenis penelitian yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, yakni sebuah peninjauan penelitian yang mengumpulkan fakta-fakta sosial atau permasalahan hukum secara terstruktur dan materi hukum positif dapat diperoleh dari kegiatan mempelajari bahan-bahan hukum terkait. Pemerintah Daerah DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima kepada Dinas atau Instansi terkait diantaranya Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, dan Dinas Perdagangan dan Pasar DKI Jakarta. Dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di DKI Jakarta disesuaikan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 yang meliputi penentuan lokasi usaha pedagang kaki lima, pemberian izin lokasi bagi pedagang kaki lima, dan pemberian hak, dan kewajiban bagi pedagang kaki lima di DKI Jakarta. Pelaksanaan penataan pedagang kaki lima di DKI Jakarta perlu dilakukan karena melihat kondisi pedagang kaki lima yang semakin bertambah dan berkembang dan masih banyak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha. Kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yaitu: Banyak pedagang kaki lima di DKI Jakarta yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata. Masih banyak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha. Tidak ada lahan atau tempat khusus bagi pedagang kaki lima. Masih banyak pedagang kaki lima yang tidak mengerti dan kurang paham tentang Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Belum ada jaminan pengganti lokasi usaha bagi pedagang kaki lima dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta.