Hukum Islam
Vol 17, No 2 (2017): Hukum Keluarga dan Ekonomi Syariah

HILAH SYARIAH KREDIT BANK KONVESIONAL (Maqashid Jual Beli Kredit (Lain Kontrak Lain Akad))

Nurhadi Nurhadi (STAI Al-Azhar Pekanbaru)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2018

Abstract

Kegiatan ekonomi zaman now lebih terfokus pada transaksi perbankan, sehingga perbankan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, karenanya perbankan juga sebagai lembaga intermediasi. Kegiatan bank yang berkaitan dengan penyaluran dana (kredit) dalam perbankan konvensional diperdebatkan status hukum Islamnya, yang pada dasarnya transaksi utang-piutang namun ada kelebihan. Adakah hilah halal kredit bank konvensional agar terhindar dari riba, inilah permasalahan dalam penelitian ini. Metode Penelitian ini deskriptif kualitatif, jenis penelitian library Risert (kepustakaan) dengan data primer dan sekunder dan teknis analisis dengan contents analisis serta alat ukur kemashlahatan (maqashid syariah). Hilah secara etimologi berarti kecerdikan, tipu daya, muslihat, siasat dan alasan yang dicari-cari untuk melepaskan diri dari suatu beban/tanggung jawab. Upaya atau usaha mendapatkan sesuatu dengan cara cerdik. Hilah sebagai suatu konsep legal, yang digunakan untuk mencapai tujuan supaya tidak illegal yang  merupakan jalan keluar menurut cara hukum. Aplikasinya dahulukan akad jual beli dengan keuntungan sesuai kesepakatan, setelah itu baru tandatangani kontrak perjanjian jual beli angsuran sesuai kesepakatan (kredit) atau bahasa bakunya kontrak perjanjian kredit pembelian suatu barang dengan angsuran atau non tunai. Pendapat jumhur dibenarkanya jual beli angsuran (cicilan) atau kredit.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

HUKUM ISLAM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Islam dengan nomor (Print ISSN 1411-8041) (Online ISSN 2443-0609) merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai media pengkajian dan penyajian karya ilmiah terutama bidang hukum Islam. Jurnal ini pertama ...