Kegiatan ekonomi zaman now lebih terfokus pada transaksi perbankan, sehingga perbankan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, karenanya perbankan juga sebagai lembaga intermediasi. Kegiatan bank yang berkaitan dengan penyaluran dana (kredit) dalam perbankan konvensional diperdebatkan status hukum Islamnya, yang pada dasarnya transaksi utang-piutang namun ada kelebihan. Adakah hilah halal kredit bank konvensional agar terhindar dari riba, inilah permasalahan dalam penelitian ini. Metode Penelitian ini deskriptif kualitatif, jenis penelitian library Risert (kepustakaan) dengan data primer dan sekunder dan teknis analisis dengan contents analisis serta alat ukur kemashlahatan (maqashid syariah). Hilah secara etimologi berarti kecerdikan, tipu daya, muslihat, siasat dan alasan yang dicari-cari untuk melepaskan diri dari suatu beban/tanggung jawab. Upaya atau usaha mendapatkan sesuatu dengan cara cerdik. Hilah sebagai suatu konsep legal, yang digunakan untuk mencapai tujuan supaya tidak illegal yang merupakan jalan keluar menurut cara hukum. Aplikasinya dahulukan akad jual beli dengan keuntungan sesuai kesepakatan, setelah itu baru tandatangani kontrak perjanjian jual beli angsuran sesuai kesepakatan (kredit) atau bahasa bakunya kontrak perjanjian kredit pembelian suatu barang dengan angsuran atau non tunai. Pendapat jumhur dibenarkanya jual beli angsuran (cicilan) atau kredit.
Copyrights © 2017