AL SENTOT SUDARWANTO
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OMNIBUS LAW DAN IZIN LINGKUNGAN DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN AL SENTOT SUDARWANTO; Dona Budi Kharisma
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (612.387 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.411

Abstract

Masalah perizinan menjadi salah satu masalah terkait investasi yang perlu dibenahi. Oleh karenanya, Pemerintah melalui Omnibus Law melakukan penyederhanaan perizinan. Salah satu bentuk penyederhanaan perizinan yaitu dengan penghapusan izin lingkungan. Upaya tersebut tentunya bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Disatu sisi, polusi dan kerusakan lingkungan masih menjadi salah satu masalah dan tantangan besar Indonesia yang belum bisa terselesaikan saat ini. Merespon permasalahan tersebut, penelitian ini berusaha untuk menganalisis korelasi antara izin lingkungan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Artikel ini juga akan menganalisis mengapa subtansi izin lingkungan dalam Omnibus Law bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literature dan observasi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa izin lingkungan adalah wujud integrasi antara dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Omnibus Law harus dapat menyederhanakan izin usaha dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup. Penelitian ini merekomendasikan kepada Pemerintah untuk tetap menerapkan izin lingkungan dalam subtansi Omnibus Law.  Di dalam Omnibus Law perlu dikonstruksikan proses perizinan lingkungan yang cepat, sederhana dan biaya yang memadai melalui rekonstruksi kelembagaan, konsistensi mekanisme penilaian izin lingkungan, dan penambahan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).