Direktorat Jenderal Pajak senantiasa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap wajib pajak. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan adalah dengan menerapkan sistem elektronik dalam pelaporan pajak seperti e-Filling, e-SPT, e-Faktur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh dari pengetahuan perpajakan dan penerapan e-SPT PPh Orang Pribadi terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan metode survey dan menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada wajib pajak karyawan pada CV. Sedangkan metode analisis yang digunakan analisis kuantitatif dengan uji statistik korelasi, regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang kuat antara pengetahuan perpajakan dan Penerapan E-SPT PPh orang pribadi terhadap kepatuhan perpajakan. Dan terdapat pengaruh yang signifikan antara pengetahuan perpajakan dan Penerapan E-SPT PPh orang pribadi terhadap kepatuhan perpajakan