This Author published in this journals
All Journal JURNAL SIMETRIK
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PROYEK BANGUNAN PEMERINTAH TIDAK SEDERHANA DI KOTA AMBON Grace Lelapary; Imran Oppier; Christy Gery Buyang
JURNAL SIMETRIK Vol 9, No 2 (2019)
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Politeknik Negeri Ambon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.417 KB) | DOI: 10.31959/js.v9i2.368

Abstract

Kota Ambon merupakan salah satu kota yang pembangunannya sedang gencar dilakukan pemerintah, karena itu banyak bangunan pemerintah yang dilakukan di Kota Ambon. Banyak pekerja pada proyek melakukan pekerjaan berat yang sangat berpotensi mengalami bahaya, sehingga diperlukan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang baik untuk dapat mengurangi resiko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada proyek bangunan pemerintah tidak sederhana (BPTS)  di Kota Ambon. Metode yang diguankan pada penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan cara observasi dan wawancara, metode ini cenderung pada hasil deskriptif dengan menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 9 Tahun 2008 dan diolah menggunakan Skala Likert sebagai ukuran untuk menentukan presentasi penerapan SMK3 pada proyek yang diteliti. Hasil penelitian pada faktor pertama yaitu faktor peraturan dan standar keselamatan kerja yang menjadi penghambat paling mendasar adalah perusahaan memberikan sanksi dengan presntasi 56.67%, faktor peraturan dan operasional, pekerja menolak pekejaan yang membahayakan dengan presentasi 49.17 % pada faktor pekerja, perusahaan menyediakan pintu darurat dan pemadam kebakaran dengan presentasi sebesar 48.33 % pada faktor lingkungan proyek, pekerja mendapatkan sosialisasi dengan presentasi sebesar 55.83% pada faktor menajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dan perusaah melakukan pemeriksaan berkala sebesar 27.50 % pada faktor pelaksanaan K3.