Skripsi ini dilatarbelakangi dengan banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh antara tahun 2014-2018 yang terus mengalami peningkatan terkhususnya perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini ialah pertama, apa yang menyebabkan terjadinya perceraian dalam suatu perkawinan. Kedua, bagaimanakah dampak meningkatnya perceraian dan dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban sehingga memutuskan untuk bercerai di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Ketiga, bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi peningkatan kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian ini bersifat normatif empiris. Dalam penulisan skripsi ini metode yang digunakan ialah dengan penelitian pustaka (libarary research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara memperoleh bahan dari perpustakaan berupa buku-buku, karya ilmiah para sarjana, peraturan perundang-undangan, majalah-majalah, dan lain-lain yang memiliki kaitan dengan judul skrispi ini. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara penelitian lapangan (field research), yaitu pengambilan data, melakukan wawancara dengan Ibu Faida Nur, S.H. selaku Panitera Mudah Hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Skripsi ini membahas faktor penyebab perceraian, dampak meningkatnya perceraian dan dampak terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, serta upaya-upaya dalam mengurangi kasus perceraian. Faktor penyebab perceraian ialah ekonomi, orang ketiga, nusyuz, kekerasan dalam rumah tangga, dll. Dampak meningkatknya perceraian yaitu berdampak terhadap suami dan istri, anak, serta terhadap harta bersama. Upaya yang dilakukan ialah melalui upaya hukum yaitu melalui mediasi di Pengadilan dan upaya di luar Pengadilan yaitu mediasi yang dilakukan di Gampong oleh Keuchik (kepala desa). Adapun yang menjadi saran dalam skripsi ini ialah memaksimalkan peran hakim mediator dalam melakukan mediasi, melakukan sosialisasi mengenai perkawinan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga, serta memaksimalkan peran Kantor Urusan Agama dalam membimbing pasangan suami istri yang akan menikah agar menghindari terjadinya perceraian. Kata kunci : Perceraian, KDRT, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh