Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Morality :Jurnal Ilmu Hukum

Kajian Regulatory Impact Analysis (RIA) Pengaturan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas dari Sudut Pandang Pelaku IKM dan Pakar Kwarnanto Rohmawan P
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2021): Morality :Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (561.288 KB) | DOI: 10.52947/morality.v7i1.191

Abstract

Analisa Dampak Regulasi atau Regulatory Impact Analysis (RIA) adalah proses analisis sistematis terhadap dampak kebijakan. Biasanya pendekatan RIA diimplementasikan dalam proses perumusan suatu kebijakan baru atau kebijakan yang sedang berlaku sehingga bisa bermanfaat bagi proses-proses revisi atau penyempurnaan kebijakan tersebut.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa dampak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.16/M-DAG/PER/3/2017 dan Peraturan dan Tata Tertib Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi yang telah disebarluaskan kepada pemangku kepentingan yang diterbitkan oleh PT Pasar Komoditas Jakarta (PT PKJ) serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Koordinator Perekonomian dan Kementrian Perdagangan. Pengolahan data dilakukan menggunakan kombinasi metode kuantitatif dan kualitatif dengan memanfaatkan sources data wawancara, diskusi, studi lapangan, dan juga desk-study. Metode kuantitatif dilakukan dengan menghitung prosentase pendapat responden terhadap pertanyaan-pertanyaan. Sementara metode kualitatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi deskriptif melalui wawancara dan atau diskusi. Tempat penelitian meliputi 6 Propinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta, dilakukan pada awal Oktober sampai dengan awal Desember 2017. Sampel dari penelitian ini adalah para industri kecil dan menengah sebanyak 21 responden. Sedangkan responden ahli (pakar) terdiri dari pakar ekonomi, pakar hukum, dan pakar kebijakan publik berjumlah 6 orang.