The purpose of this study was to find the role of evidence in proving murder cases based on the Criminal Procedure Code in Luwuk District Court. The method used in this research is to use a type of empirical legal research by taking samples at the Luwuk District Court. The results of the research show that the evidence used at the time of committing the crime of murder has a correlation and relevance in Article 183 - Article 189 of the Criminal Procedure Code, while Article 184 of the Criminal Procedure Code states that there are five valid evidence, including witness testimony, expert statement, letter , the defendant's instructions and statements, while the factors that influence the proof of a murder case at the Luwuk District Court based on the Criminal Procedure Code are a. The judge's decision is based on at least two pieces of evidence that support one another. b. From the evidence and evidence, the judge was convinced that the defendant was guilty of a criminal act. c. Apart from the evidence stipulated in the Criminal Procedure Code, other evidence is things that are generally known and do not need to be proven.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan peranan barang bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan berdasarkan KUHAP di Pengadilan Negeri Luwuk. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan mengambil sampel di Pengadilan Negeri Luwuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang bukti yang di gunakan pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan mempunyai korelasi dan relevasi dalam Pasal 183 - Pasal 189 KUHAP sedangkan dalam Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa terdapat lima alat bukti yang sah di antaranya alat bukti keteranagan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sedangkan Faktor yang mempengaruhi dalam pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri luwuk berdasarkan KUHAP adalah a. Putusan hakim minimal didasarkan pada dua alat bukti yang saling mendukung satu dengan yang lain. b. Dari alat bukti dan barang bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. c. Disamping alat bukti yang ditetapkan dalam KUHAP, alat bukti lain adalah hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan.