Aditya Rahmadhony
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tingkat Keterdedahan Media Massa dan Perilaku Ber-Kb pada Keluarga Pra-Sejahtera di Pedesaan dan Perkotaan Asri Sulistiawati; Anna Fatchiya; Aditya Rahmadhony; Diah Puspita Sari
Jurnal Penyuluhan Vol. 17 No. 2 (2021): Jurnal Penyuluhan
Publisher : Department of Communication and Community Development Sciences and PAPPI (Perhimpunan Ahli Penyuluhan Pembangunan Indonesia)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25015/17202135542

Abstract

The service and provision of free family planning (FP) for people belonging to the Pra-Prosperous and Prosperous I is an effort to increase community participation in family planning in order to reduce the TFR figure. In general, this study aims to analyze the behavior of family planning in pre-prosperous and prosperous families, which are divided into two regional characteristics; rural and urban areas. Furthermore, this study seeks to reveal the effect of mass media exposure on behavior change. The research was carried out with a quantitative approach through a survey method which was carried out on 120 households in two different locations: West Bogor District, Bogor City and Gunung Sindur District, Bogor Regency. The results showed that most of the couples of childbearing ages (Pasangan Usia Subur/PUS) had not been exposed to the mass media, especially information regarding family planning. The level of exposure to the mass media did not have a significant effect on changes in the behavior of PUS because respondents still relied on information sourced from extension workers and cadres.
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA Aditya Rahmadhony
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (892.193 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i1.1910

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan dimasukkannya kembali Ketetapan MPR ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pertama, MPR setelah perubahan terhadap UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara, dengan demikian berpengaruh terhadap kedudukan produk hukumnya yaitu Ketetapan MPR; Kedua, upaya penyelesaian masalah apabila ada Ketetapan MPR yang dianggap bertentangan dengan UUD NRIT 1945. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, bahwa Ketetapan MPR pada hakikatnya tidak dapat digolongkan ke dalam peraturan perundangan-undangan, karena mengandung jenis norma yang lebih tinggi dan berbeda daripada norma yang terdapat dalam Undang-Undang. Implikasi Ketetapan MPR masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap tata susunan norma, kepastian hukum, maupun ruang pengujian akibat pertentangan antara sesama produk perundang-undangan lainnya. Untuk saat ini secara konstitusional belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upaya uji materil terhadap Ketetapan MPR. Penelitian ini mengangkat permasalahan dimasukkannya kembali Ketetapan MPR ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pertama, MPR setelah perubahan terhadap UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara, dengan demikian berpengaruh terhadap kedudukan produk hukumnya yaitu Ketetapan MPR; Kedua, upaya penyelesaian masalah apabila ada Ketetapan MPR yang dianggap bertentangan dengan UUD NRIT 1945. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, bahwa Ketetapan MPR pada hakikatnya tidak dapat digolongkan ke dalam peraturan perundangan-undangan, karena mengandung jenis norma yang lebih tinggi dan berbeda daripada norma yang terdapat dalam Undang-Undang. Implikasi Ketetapan MPR masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap tata susunan norma, kepastian hukum, maupun ruang pengujian akibat pertentangan antara sesama produk perundang-undangan lainnya. Untuk saat ini secara konstitusional belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upaya uji materil terhadap Ketetapan MPR.  Kata Kunci:Ketetapan MPR, Sistem peraturan perundang-undangan, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Indonesia