Penyelenggara Pemilu harus dipastikan mentaati kode etik. Korbannya akan terlalu besar jika etik itu diabaikan. Proses demokrasi dan penyelenggaraan negara adalah hilir dari Pemilu. Namun masalahnya adalah proses penegakan etik juga bermasalah, terutama sejak hadirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tulisan ini hendak membahas permasalahan etik yang terjadi dan proses pembuktiannya serta dampaknya bagi penyelenggara Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis terhadap putusan peradilan, tulisan ini berupaya menarasikan gagasan-gagasan hukum terkait penegakan etik penyelenggara Pemilu.