Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas sebabagai pelaksanaan pengaturan, pengendalian, pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandara Udara (DLKP), sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Bandar Udara memilki fasilitas sisi udara (Air Side) seperti runway, taxiway, apron. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pengawasan Otoritas Bandar Udara sehingga dapat terwujudnya keamanan dan keselamatan penerbangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hasil penerapan kantor otoritas bandara pada pengawasan fasilitas sisi udara Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar dan untuk mengetahui apa saja kendala yang di temui petugas otoritas Bandar udara wilayah V Makassar Ketika melakukan pengawasan terhadap fasilitas sisi udara di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makasar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan pada 01 Juli- 18 Juli 2023 di kantor Otoritas Bandar Udara wilayah V Makassar. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dokumentasi, observasi, dan wawancara dengan petugas Otoritas Bandar Udara wilayah V Makassar. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kantor Otoritas wilayah V Makassar pada pengawasan fasilitas sisi udara di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar dalam pelaksanaannya selalu disesuaikan dengan tugas dan fungsi berdasarkan struktur organisasi dari Otoritas wilayah V Makasar dengan beracuan pada Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Kendala yang ditemui petugas Otoritas Bandar Udara wilayah V Makassar ketika melakukan pengawasan terhadap fasilitas sisi udara di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar yaitu kendala teknis yaitu beberapa petugas yang tidak memakai alat pelindung diri saat melakukan inspeksi atau monitoring dadakan dan adanya perubahan aturan terkait pengawasan fasilitas sisi udara.