Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanah ulayat perspektif hukum adat dan hukum Islam. Tulisan ini menggunakan metode kepustakaan (library research) yaitu dilakukan dengan mempelajari, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang relevan dengan pokok pembahasan. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah analisis konten. Hasil tulisan ini menemukan fakta bahwa hukum adat dan hukum Islam berbeda dalam melihat tanah ulayat. Konsep kepemilikan Tanah Ulayat Minangkabau dalam termasuk dalam arti sempit yaitu berupa harta kekayaan yang tergolong pusaka tinggi yang mempunyai kekuatan berlaku ke dalam maupun keluar baik dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakatnya ataupun diluar masyarakatnya dengan pemberian berupa adat diisi limbago dituang (suatu pemberian berupa uang oleh pihak ketiga yang mengelola dan menguasai tanah ulayat, kepada penguasa dan atau pemilik ulayat berdasarkan kesepakatan masyarakat adanya).