Sejak berlakunya PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Pemda Kab. HALBAR belum melaksanakan ketentuan tersebut terhadap Pelaksanaan Hukuman Disiplin PNS baik Hukuman Ringan, Sedang maupun Berat, dan bahkan ada PNS yang tidak bekerja selama setahun masih tetap aktif dan menerima gaji yang utuh. Tujuan, Untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap PP No. 94/2021 Lingkup Pemda HALBAR. Manfaat penelitian memberikan kontribusi pemikiran dan pedoman bagi yang ingin mengkaji di bidang ilmu hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Kesimpulan, Penegakan hukum terhadap disiplin PNS belumlah dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemda HALBAR Pada BKDD memiliki absensi seluruh OPD, namun absensi tersebut tidak direkap sehingga penjatuhan hukuman disiplin PNS tidak dilaksanakan sesuai PP 94/2021. Saran, Diharapkan dari Lembaga legislatif maupun eksekutif bisa membahas bersama Rancangan PP terkait pemberian gaji PNS sehingga Penerapan sanksi hukuman disiplin Ringan bisa di terapkan.