Pasar modal, sebagai salah satu lembaga keuangan keberadaannya dalam perekonomian modern merupakan suatu kebutuhan. Prinsip keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip yang berlaku secara universal dalam Pasar Modal internasional, tujuan prinsip ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dalam penyajian laporan keuangan oleh Emiten apabila dikaitkan dengan kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap investor atas adanya kerugian sebagai akibat pelanggaran prinsip keterbukaan informasi oleh Emiten. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menitikberatkan pada penggunaan data sekunder berupa bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Penyajian laporan keuangan merupakan salah satu penerapan prinsip keterbukaan informasi. Terkait kerugian akibat pelanggaran prinsip keterbukaan informasi, OJK akan menerbitkan POJK tentang disgorgement sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi investor. Instrumen tersebut merupakan suatu upaya yang memberikan perintah kepada Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang Pasar Modal termasuk pelanggaran prinsip keterbukaan informasi untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, sehingga Pihak tersebut dapat dicegah untuk menikmati hasil keuntungan ataupun melakukan pelanggaran kembali