AbstrakTujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku penganiayaan serta kekerasan kepada anak dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan penganiayaan. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan penelitian yuridis normative. Melihat beberapa fakta yang ada dilapangan, dimana tindak pidana kekerasan terhadap anak ini menjadi suatu kasus yang harus ditanggapi dengan sangat serius, maka untuk memberi perlindungan terhadap anak dari berbagai tindak pidana yang secara khusus dibentuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengenai pengaturan pidana terhadap tindakan kekerasan terhadap anak secara khusus telah diatur dalam pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktor penyebab pelaku melakukan penganiayaan antara lain faktor kejiwaan individu itu sendiri dapat menyebabkan kejahatan seperti daya emosional, rendahnya mental, sakit hati.