Perceraian, sebagai konflik rumit dalam perkawinan, diatur oleh hukum Indonesia, baik agama maupun sipil. Penelitian ini fokus pada faktor yang mendorong istri menggugat cerai suami di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, mencakup kekerasan rumah tangga, perselingkuhan, dan masalah ekonomi sebagai pemicu utama. Metode penelitian melibatkan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan data sekunder dan primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan fakta hukum, seperti foto, saksi, dan surat, untuk menentukan apakah perbuatan melanggar hukum sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Saran melibatkan perlunya penyuluhan dari pihak penegak hukum dan berwenang mengenai perkawinan, khususnya untuk remaja guna mencegah pernikahan dini. Mahasiswa, terutama dari Fakultas Hukum, dapat ikut serta dalam sosialisasi pencegahan perceraian. Kepada masyarakat umum, ditekankan pentingnya komunikasi dalam rumah tangga untuk mencegah konflik. Bagi pasangan yang sudah bercerai, dianjurkan membangun hubungan harmonis demi kesejahteraan anak-anak. Sebagai penutup, selektivitas diperlukan dalam membangun hubungan baru.