Urgensi untuk meninjau ulang dan memperbaiki dasar yuridis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah berkaitan dengan prinsip negara kesatuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perbaikan atas paradigma pengelolaan Perusahaan Daerah Pasir Putih mutlak diperlukan agar tetap sinergis dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan sebagai bahan kajian yuridis tentang sinergitas penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan amanah undang-undang 24 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta untuk memberikan analisa yuridis pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasir putih sesuai denganamanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Dalam kegiatan ini menggunakan metode hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan menganalisis isu atau permasalahan dalam penelitian ini, dengan batu uji peraturan perundang-undangan yang berlaku