Artikel ini mengkaji tentang keabsahan penyelesaian klaim perjanjian asuransi melalui ex-gratia. Penyelesaian klaim perjanjian asuransi melalui nonlitigasi yaitu dengan cara negosiasi, mediasi melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Ajudikasi dan Arbitrase. Akan tetapi belakangan mulai banyak perusahaan-perusahaan asuransi dalam menyelesaian klaim perjanjiannya menggunakan ex gratia. Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 214 tentang Asuransi tidak ditemukan pasal yang menjelaskan ex gratia sebagai salah satu sarana penyelesaian klaim perjanjian asuransi. Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak ditemukan ketentuan yang jelas. Untuk itulah, melalui penelitian ini akan diungkap dan dianalisis keabsahan hukum penggunaan ex gratia sebagai wahana penyelesaian klaim perjanjian asuransi. Kata Kunci: Keabsahan, Klaim Perjanjian Asuransi, Ex Gratia dan Kepastian Hukum