Pancasila merupakan norma dasar sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat abstrak Pancasila menjadi problem-solving yang cepat meresap ke dalam ranah alam konsep pemikiran bangsa menghadapi hoax. Urgensi Pancasila sebagai bangunan utama penyusun Pembukaan Konstitusi, menunjukkan peraturan tidak dapat dipisahkan dengan nilai Pancasila. Penelitian hokum ini normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual untuk menemukan aktualisasi Pancasila sebagai problem-solving menghadapi fenomena hoax melalui refleksinya. Hasil penelitian menunjukkan: (i) aktualisasi nilai Pancasila sebagai problem-solving pembentukan karakter bangsa menghadapi fenomena hoax menggunakan etika dari rasa kemanusiaan, sikap jujur, saling peduli, memahami, menghargai, mencintai, tolong menolong; (ii) antinomi hoax dengan karakter bangsa Indonesia dibuktikan ketidaksesuaiannya dengan kepribadian Indonesia diamati dari nilai yang masih eksis dalam masyarakat.