Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : ANDREW Law Journal

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA Rai Iqsandri
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.5

Abstract

Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau zat kimia yang sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta mengakibatkan ketergantungan. Sedangkan, psikotropika adalah obat alami dan sintetis selain narkotika yang berkhasiat mempengaruhi susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penyalahgunaan psikotropika juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta mencegah dan memberantas peredaran illegal dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa siapapun yang menyalahgunakan narkotika dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 serta pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa siapapun yang menyalahgunakan psikotropika dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 serta pidana denda minimal Rp150.000.000 dan maksimal Rp750.000.000.
TINDAK PIDANA PERBANKAN DI PROVINSI RIAU RAI IQSANDRI
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.12

Abstract

Kegiatan utama bank adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana. Sebagai lembaga kepercayaanpublik, bank harus terlindungi dari kemungkinan kejahatan-kejahatan yang dapat merugikan nasabahyang menyimpan dananya di bank atas dasar kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskantindak pidana perbankan di Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitianhukum empiris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Tindak pidana perbankan adalah kejahatan yangdilakukan pada lembaga keuangan bank. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan disebutkan bahwa tindak pidana perbankan tidak hanya kejahatan yang dilakukan oleh pihakbank, tetapi nasabah bank juga dimungkinkan melakukan tindak pidana perbankan. Pada tahun 2022, diProvinsi Riau terungkap tiga kasus tindak pidana perbankan, yaitu kasus seorang Teller di bank BRICabang Dumai yang membobol rekening tabungan nasabah, kasus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diKantor DPRD Provinsi Riau yang terlibat dalam kasus kredit fiktif di bank BJB Cabang Pekanbaru, dankasus Direktur Utama PT Saras Perkasa dalam kasus kedit fiktif di Bank Riau Kepri
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEHUTANAN DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN RAI IQSANDRI
ANDREW Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Vol. 2 No. 1 (2022): Juni, 2023
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v2i1.18

Abstract

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tinjauan yuridis tindak pidana kehutanan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, kawasan hutan yang telah ditunjuk, ataupun kawasan hutan yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diatur bahwa perbuatan perusakan hutan meliputi pembalakan liar berupa kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi serta penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan dan pertambangan yang dilakukan secara terorganisasi