Munculnya hubungan hukum yang berdasarkan perjanjian kredit antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur menyebabkan bank mengabaikan hak debitur. Secara umum debitor hanya bisa menerima keinginan bank. Salah satu contoh klausul baku dalam perjanjian kredit produktif yang sangat memberatkan debitor yaitu “Ketentuan suku bunga kredit dapat direview dan ditetapkan kembali secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya”. Jika dilihat dari ketentuan klausul tersebut jelas sangat memberatkan debitor. Klausul seperti ini dipandang hakim sebagai klausul yang sangat membebani debitor dan tidak mencerminkan norma kepatutan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konsep, kemudian penelitian ini menggunakan metode analisa preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Klausula baku perjanjian kredit bank yang dalam hal ini adalah klausula baku perjanjian kredit produktif Bank Negara Indonesia, dalam perjanjian kredit tersebut mengandung penyalahgunaan keadaan, hal ini tercermin dari banyaknya klausul yang memberatkan debitor, salah satu pihak dalam hal ini adalah bank yang memiliki keunggulan ekonomi kemudian debitor terdesak untuk melakukan perjanjian tersebut. Penyalahgunaan Keadaan terjadi karena pada saat pembuatan kontrak, posisi antara kreditor dan debitor tidak seimbang. Penyalahgunaan Keadaan dapat diminimalisir dengan cara menyeimbangkan perjanjian kredit, dan untuk menguji perjanjian Kredit sudah seimbang atau tidak terdapat tiga aspek untuk menguji yaitu: dilihat dari saat pembuatan perjanjian, isi perjanjian dan pelaksanaan perjanjian.